Tentang Layanan Legalisasi Ijazah/STTB
Persyaratan Legalisasi (Offline)
- *Membawa KTP asli dan fotokopi
- *Membawa Ijazah/STTB asli yang akan disahkan
- *Membawa Ijazah/STTB fotokopi sebanyak maksimal 10 (lembar) lembar
Alur Legalisasi Ijazah/STTB (Offline)
- *Mengisi Formulir yang disediakan oleh Petugas PTSP atau Download Link
- *Membawa Ijazah/STTB asli yang akan disahkan
- *Membawa Ijazah/STTB fotokopi sebanyak maksimal 10 (lembar) lembar

